Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Taipan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar. Putusan ini berasal dari gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menyatakan Hary Tanoe dan BHIT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng senilai USD 28 juta.

Hukuman tersebut ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Selain itu, hakim mewajibkan pembayaran ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, manajemen BHIT langsung memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menegaskan posisi hukum mereka saat ini.

“Keputusan tersebut belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Direktur BHIT, Tien dan Direktur BHIT, Santi Paramita dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (26/4/2026).

Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga pada Mei 1999 silam. Saat itu terjadi pertukaran instrumen milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terbitan PT Bank Unibank Tbk. Namun, instrumen tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.

Pihak BHIT membela diri dengan menyatakan peran mereka dalam transaksi puluhan tahun lalu itu sangat terbatas. Perseroan mengaku hanya sebagai penghubung pihak-pihak terkait.

“Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger),” tegas manajemen BHIT.

Manajemen BHIT juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari CMNP atas pembelian NCD tersebut. Dana diklaim terkirim langsung kepada Bank Unibank selaku penerbit.

Dalam putusannya, Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Hal ini membuat tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi Hary Tanoe sebagai Tergugat I. Hakim menilai ada iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi tersebut.

Meski demikian, BHIT memastikan operasional perusahaan masih berjalan normal. Putusan ini diklaim tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun harga saham Perseroan.

BHIT tidak tinggal diam atas vonis di tingkat pertama ini. Langkah hukum selanjutnya sudah dipersiapkan secara matang oleh tim hukum Perseroan.

“Perseroan akan menempuh upaya banding,” pungkas manajemen dalam suratnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Fokus pada ESG, Astrindo (BIPI) Siap Lepas Anak Usaha Batu Bara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI)...

Indah Jaya Investama Kuasai 73,09% Saham MYTX per Maret 2026

STOCKWATCH.ID (TANGERANG) – PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)...

Porsi Saham Publik MDIY Capai 21,63%, Dua Investor Asing Genggam Saham Mayoritas

STOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru