STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Surat Utang (SU) PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) senilai Rp3 triliun akan ditawarkan kepada investor pada 2 Agustus 2022. SU ini terdiri atas Rp2 triliun Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, dan Sukuk Mudharabah II Tahap I Tahun 2022 senilai Rp1 triliun. Penawaran awal SU dilakukan pada 8-19 Juli 2022.
Dalam prospektus INKP yang diumumkan, Jumat (8/7), disebutkan, obligasi ini terdiri atas seri A, B dan C dengan tenor masing-masing 370 hari, tiga tahun dan lima tahun. Adapun Sukuk Mudharabah terdiri atas seri A, B dan C dengan tenor masing-masing 370 hari, tiga tahun dan lima tahun.
Menurut Direksi INKP, sebesar 60% dana Obligasi untuk pembayaran utang INKP. Sebesar 60% dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha INKP. Sisanya 40% masing-masing dana Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk modal kerja INKP.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah INKP ini akan dicatatkan di BEI pada 8 Agustus 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitakan pernyataan efektif untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah INKP ini pada 29 Juli 2022.
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan obligasi idA+ (single A plus) untuk obligasi dan idA+(sy) (single A plus syariah) untuk Sukuk Mudharabah.
Manajemen INKP menunjuk PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimeh Sekuritas Indonesia Tbk sebagai penjamin pelasana emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sementara PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai wali amanat.