STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perusahaan properti dan real estat, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) sebanyak-banyaknya 90.090.000 lembar saham, atau sekitar 0,698% dari saham disetor Perseroan. Buyback saham JRPT akan dilaksanakan paling lama 12 bulan, setelah persetujuan RUPS, yakni tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 4 Juni 2027.
Wakil Direktur Utama JRPT Yohannes Henky Wijaya dalam laporan keterbukaan informasi tentang rencana buyback saham yang disampaikanke BEI, Selasa 28 April 2026 menjelaskan, dana yang disiapkan untuk buyback saham Perseroan sebesar Rp100 miliar. Dana buyback saham tersebut berasal dari kas Perseroan.
Menurut Henky, buyback saham JRPT dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan. Terkait aksi korporasi ini, Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan Sekuritas Anggota Bursa untuk mengeksekusi buyback saham JRPT.
Henky mengatakan, alasan Perseroan melakukan buyback saham untuk meningkatkan kinerja keuangan, khususnya rasio laba per saham atau EPS, rasio terhadap aset (ROA), serta rasio terhadap ekuitas atau ROE.
Pelaksanaan buyback saham, tegas Henky, tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja pendapatan Perseroan. “Sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan ,” tulis Henky dalam laporannya.
Hingga pukul 15.20 WIB perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia, Selasa 28 April 2026, saham JRPT tercatat di Rp1.085 per unit, turun 0,91% dibanding sehari sebelumnya di Rp1.095 per unit. Selama perdagangan di BEI periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 10 Oktober 2025, harga saham JRPT turun tipis 0,45%, dari posisi Rp1.100 per saham menjadi Rp1.095 per saham. (konrad)
