Sabtu, Februari 8, 2025
28.2 C
Jakarta

Kasus Utang WSBP Memanas! BEI Ajukan Banding, Tegaskan Tak Terlibat!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil langkah tegas. BEI memutuskan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa utang PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kasus ini berawal dari gugatan Bank DKI terhadap WSBP yang akhirnya menyeret BEI sebagai turut tergugat. Bank DKI berhasil memenangkan gugatan perdata melawan WSBP terkait konversi utang sebesar Rp 745,84 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, menyatakan bahwa WSBP telah melakukan perbuatan melawan hukum. BEI dinyatakan ikut bertanggung jawab atas pembayaran biaya perkara sebesar Rp 465.000 secara tanggung renteng.

Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Corporate Secretary BEI, meskipun menghormati putusan pengadilan, BEI merasa tak sepatutnya terlibat. Pasalnya, ini murni sengketa utang antara Bank DKI dan WSBP. BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tak memiliki kaitan langsung. “Oleh karena itu, tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama Tergugat dan turut tergugat lainnya,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Gugatan ini bermula dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WSBP yang digelar 30 Juni 2023. Dalam rapat tersebut, diputuskan utang akan dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Namun, pengadilan menilai konversi itu melanggar aturan OJK dan menyatakannya tidak sah.

Tak hanya WSBP yang mengajukan banding, BEI pun bertindak secara independen untuk banding. “Langkah ini adalah hak hukum kami. BEI tak memiliki keterlibatan langsung dalam sengketa ini, jadi keputusan ini sudah kami pertimbangkan secara matang,” tegas Kautsar.

Banding yang diajukan BEI tak hanya soal beban biaya perkara. Kautsar menegaskan BEI ingin mempertahankan posisinya agar tidak dihukum dalam kasus yang dianggap tidak relevan. “BEI berharap langkah ini dapat memberikan ruang yang lebih komprehensif dalam melihat fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Dalam kasus ini, BEI menekankan mereka tidak pernah menjadi pemegang saham baik di WSBP maupun di Bank DKI. Peran BEI sebatas penyelenggara perdagangan efek dan tak terlibat dalam keputusan RUPSLB yang dipermasalahkan.

“Sebagaimana diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah organ perseroan berbentuk forum yang diselenggarakan oleh para pemegang saham dari suatu perseroan untuk mengambil keputusan-keputusan tertentu di luar dari RUPS Tahunan yang ada,” imbuhnya.

Kautsar berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan adil. ” BEI yakin bahwa penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat, dan diputus sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku akan memberikan kepastian yang diharapkan oleh semua pihak,” tutupnya.

Artikel Terkait

Anak Usaha Medco Energi Resmi Operasikan PLTP Ijen, Listrik untuk 85.000 Rumah

STOCKWATCH.ID (IJEN) - PT Medco Power Indonesia (Medco Power),...

ADCP dan JECA Teken Akta Jual Beli Lot Soho di Sentul, Buat Apa!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) dan...

Kolaborasi PGAS dan Aerotrans Dorong Transportasi Indonesia Beralih Pakai BBG!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) ...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini