spot_img

OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melibatkan lintas negara.

Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang digelar di Jakarta pada 29-30 Juni 2026.

Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi lainnya.

Pertemuan tersebut diikuti perwakilan Indonesia bersama 12 negara dan yurisdiksi mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan membawa manfaat besar bagi inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan.

Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri karena semakin berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan, Senin (29/6/2026).

Dicky menjelaskan, karakteristik layanan keuangan digital yang serba cepat, mudah, dan terbuka membuatnya semakin menarik bagi pelaku kejahatan. Beragam modus yang digunakan antara lain investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule.

Ia menambahkan, dana hasil kejahatan saat ini dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.

OJK juga menegaskan penipuan digital, fraud, dan tindak pidana pencucian uang kini saling berkaitan. Dana hasil kejahatan dapat dengan cepat berpindah melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses deteksi, pembekuan, penelusuran, dan pemulihan aset menjadi semakin sulit.

Karena itu, OJK menilai pencegahan penipuan daring dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus dilakukan secara terpadu.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan penipuan daring memerlukan kerja sama lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Menurut Zoelda, forum tersebut menjadi wadah penting untuk berbagi pengalaman, menyoroti keberhasilan, sekaligus menyusun strategi yang dapat diterapkan di berbagai yurisdiksi guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penipuan daring.

Melalui pertemuan regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan mitra regional memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan penipuan daring transnasional.

Upaya tersebut meliputi peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga menilai penanganan kejahatan keuangan digital harus menggunakan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi sebelum masuk ke sistem perbankan, pembayaran digital, penyedia aset virtual, hingga kanal keuangan internasional.

Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta dinilai semakin penting. Pertukaran intelijen yang terpercaya diharapkan mampu mempercepat deteksi, intervensi, dan pembongkaran jaringan kriminal sebelum dana ilegal berpindah ke berbagai negara.

Ke depan, hasil forum ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara. Pertemuan tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di Asia Tenggara.

OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

Masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. (daiz)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perkuat Standar Kualitas Komoditas Perdagangan, Carsurin (CRSN) Kolaborasi dengan Pemerintah 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Carsurin Tbk (CRSN) menjalin kerja...

Konstruksi Proyek Masela Senilai Rp339 Triliun Dimulai pada 2027, Puluhan Tahun Tertunda

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral...

Optimalkan Sumber Energi Domestik, Pemerintah Resmikan Mini LNG Plant di Jawa Timur

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah terus mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru