STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) mengumumkan, Perseroan merencana melunasi pokok Sukuk Wakalah I Tahun 2025 seri A senilai Rp500 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 19 Juli 2026.
Direktur Utama CARE Henry Kembaren dalam laporan keterbukaan informasi, yang disampaikan ke BEI, Senin 29 Juni 2026 mengemukakan, Perseroan telah melakukan persiapan dan pengelolaan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pelunasan tersebut.
“Perseroan memastikan bahwa seluruh dana yang diperlukan telah tersedia untuk melakukan pembayaran pokok sukuk tersebut secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” kata henry dalam keterangannya.
Seperti diketahui, Sukuk Wakalah I CARE Tahun 2025 diterbitkan pada bulan Julii 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp750 miliar. Sukuk Walah tersebut terdiri atas Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500 miliar dan memiliki imbal hasil wakalah sebesar Rp41,250 miliar atau ekuivalen sebesar 8,25% per tahun. Jangka waktu sukuk wakalah Seri A adalah 370 hari.
Sukuk Seri B dengan jumlah dana modal investasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp250 miliar dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp26,875 miliar atau ekuivalen sebesar 10,75% per tahun. Adapun angka waktu sukuk wakalah Seri B adalah tiga tahun.
Imbal hasil wakalah dibayarkan setiap tiga bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran imbal hasil wakalah. Pembayaran imbal hasil wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025 sedangkan pembayaran imbal hasil wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2026 untuk Sukuk Wakalah Seri A, dan 9 Juli 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri B.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk wakalah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebesar Rp650 miliar untuk pelunasan pokok utang bank.
Sedangkan sisanya sebesar Rp100 miliar akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada beban operasional seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis, gaji dan tunjangan karyawan, hingga biaya utilitas.

