back to top

Perkuat Pendanaan, Provident Investasi Bersama Tambah Modal Suwarna Arta Mandiri Rp1,86 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) mengumumkan, pihaknya telah melakukan penambahan penyetoran modal Rp1,86 triliun kepada PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) pada 29 Desember 2023. Setelah transaksi ini, jumlah modal ditempatkan dan disetor SAM meningkat dari Rp1,13 triliun menjadi Rp2,99 triliun.

Direksi PALM dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1) menjelaskan, transaksi penambahan penyetoran modal dalam bentuk saham sebanyak 1,860 juta lembar dengan nilai nomibal Rp1 juta per lembar itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Suwarna Arta Mandiri No. 435 tertanggal 29 Desember 2023, di hadapan Notaris Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

Menurut Direksi, tujuan dilaksanakananya transaksi  adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pada SAM. Perseroan mengharapkan peningkatan modal yang dilakukan melalui transaksi ini dapat mendukung pengembangan portofolio investasi dan peningkatan kinerja keuangan SAM. “Transaksi penambahan modal ini diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham SAM di masa datang,” tulis Direksi PALM dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, PALM dan anak usaha SAM menjalankan kegiatan usaha di bidang pengembangan portofolio investasi dalam bentuk pembelian saham pada satu atau lebih perusahaan tercatat di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan/atau logistik, atau efek bersifat ekuitas lainnya.

Menurut Direksi, transaksi penambahan penyetoran modal tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 42/2020, mengingat SAM merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung sebesar 99,99%.

Namun, berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020, jika nilai transaksi afiliasi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dan persetujuan RUPS. Ini mengingat transaksi penambahan modal dilakukan oleh Perseroan kepada entitas anak.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Jababeka (KIJA) Raih Marketing Sales Rp3,6 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Jababeka Tbk (KIJA) mencatatkan penjualan pemasaran...

Laba BTN Tembus Rp3,5 Triliun di 2025, Melesat 16,4%!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)...

Naik 12,22%, Indosat (ISAT) Bukukan Laba Rp5,51 Triliun pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Indosat Tbk (ISAT) membukukan laba...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru