STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan saham, Rabu (18/9/2024).
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SINI di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, tanggal 30 Agustus 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Perdagangan saham SINI disuspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
BEI tak menyebutkan berapa nilai ‛peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham SINI sehingga memerlukan suspensi. Namun, Otoritas Bursa mengklaim bahwa suspensi saham SINI sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
BEI pun mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)