Rabu, Oktober 8, 2025
32.7 C
Jakarta

Bangun Industri Jasa Keuangan yang Sehat, OJK Gandeng KPK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Anggota Dewan Komisioner(ADK) OJK bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022). Ini untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan integritas OJK dan industri jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah hal. Diantaranya yaitu pentingnya aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Selain itu, pentingnya sinergi OJK dengan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan sektor jasa keuangan.

“Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” katanya.

Khusus untuk pencegahan korupsi di OJK, Mahendra mengatakan OJK selama ini telah memiliki sistem pencegahan korupsi di internal seperti dengan penandatanganan Pakta Integritas, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistle blowing system yang senantiasa diperkuat dan ditingkatkan.

Menurutnya, penguatan koordinasi dengan KPK tersebut diharapkan semakin meningkatkan integritas, tata kelola dan kepercayaan terhadap pelaksanaan seluruh jasa keuangan di Indonesia.

“OJK mendukung penuh aspek-aspek pencegahan dan penegakan hukum dalam konteks anti korupsi yang dilakukan KPK,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui tiga program yang dijalankan KPK. Itu antara lain adalah pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.

“Dengan unit-unit yang ada di KPK diharapkan sinergi penguatan kerja sama OJK dan KPK semakin bisa ditingkatkan,” kata Firli.

Menurutnya dengan penguatan sinergi ini OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman melalui pencegahan dan penegakan hukum yang kuat.

Sebelumnya OJK dan KPK sudah menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak dalam nota kesepahaman meliputi:

a. Pertukaran Data dan/atau Informasi;
b. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
c. Koordinasi Penanganan Perkara;
d. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
e. Kajian dan/atau Penelitian;
f. Penyediaan Narasumber dan Ahli

Artikel Terkait

Perusahaan Gas Negara Terus Turunkan Emisi Karbon Capai 24.861 Ton CO₂e

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)...

BREN Investasikan US$ 22,5 Juta untuk Selesaikan Proyek Retrofit Salak, Kapasitas Listrik Naik 7,7 MW!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)...

Elnusa Tambah Armada Coiled Tubing untuk Dongkrak Produksi Migas, Target Beroperasi Akhir 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Elnusa Tbk (ELSA), perusahaan jasa...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru