STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) guna mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024) mengemukakan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat basis hukum atau legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
Melalui POJK 8 Tahun 2024, menurut Aman, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik.
“Sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” ungkapnya.
Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
- Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
- Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
- Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
- Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
- Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
* Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
* Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
* Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Seperti diketahui, POJK 8 Tahun 2024 ini memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024.
OJK pun berharap agar para pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. (*/konrad)