STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di Kantor Cabang Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jumat (24/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sejumlah warga yang menuntut pengembalian dana simpanan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik atas kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Okki menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi ini memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang berdiri sendiri di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Dalam perkembangannya, koperasi diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota. Imbal hasil yang ditawarkan berkisar 1,5% hingga 2% per bulan. Aktivitas ini tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Selain itu, dalam perkara tersebut juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen. Kondisi ini memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Hal ini diperkuat dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI.
BNI menyebut sejak 2016 telah melarang koperasi beroperasi di area kantor perseroan. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan hubungan hukum deposan berada dengan koperasi. Koperasi menjadi pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.
BNI juga memahami proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu. Perseroan mengaku turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Dalam aspek perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman. Layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI mengimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas produk keuangan. Verifikasi dapat dilakukan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” kata Okki.
