spot_img

Emiten Properti MYRX, FORZ dan COWL Pailit, Ini Kata BEI Soal Perlindungan Investor!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Cowell Development Tbk (COWL) yang dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Menurut I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, pihaknya selektif dalam memberikan ijin kepada perusahaan yang masuk Bursa. BEI akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti substansi, legal dan administrasi.

“Setelah menjadi perusahaan tercatat, Bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan. Apabila terjadi legal issues (sebelum menjadi pailit), Bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan dan hal-hal yang dilakukan management untuk menyelesaikan kondisi tersebut,” ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (6/10).

Kemudian, lanjut dia, Bursa memberi notasi khusus kepada emiten yang bersangkutan. Adapun suspensi akan dilakukan jika Perusahaan Tercatat tersebut sudah mengarah pada pailit. “Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor,” tegas Nyoman.

Nyoman mengemukakan, langkah yang diambil Bursa selanjutnya adalah melakukan delisting, mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak  dalam catatan khusus tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.

“Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal,” paparnya.

Nyoman menjelaskan, legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal. Untuk itu, investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa. “Sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi dengan segera,” tandasnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pasok Energi IKN, Elnusa (ELSA) Bangun Terminal Terpadu Palaran Berbasis Digital

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Elnusa Tbk (ELSA) mengambil peran...

Kios Hari-Hari Kembangkan 5 Agen BRILink di Jayapura, Layani Hingga 500 Transaksi per Hari

STOCKWATCH.ID (JAYAPURA) – Kios Hari-Hari milik Darwin Chandra berhasil...

Berawal dari Kios Kecil, Pengusaha Jayapura Ini Kembangkan 5 Agen BRILink dan Serap 15 Tenaga Kerja

STOCKWATCH.ID (JAYAPURA) – Keberadaan Agen BRILink terus memperluas akses...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru