spot_img

OJK Luncurkan POJK “Si Pelaku” untuk Cegah Risiko Fraud di Industri Keuangan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024, yang dikenal dengan POJK “Si Pelaku.” Aturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mendorong integritas dan meminimalkan risiko kerugian di industri jasa keuangan, terutama akibat kasus fraud.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, POJK Si Pelaku kini sudah dapat diakses melalui situs resmi OJK. “POJK ini sudah diterbitkan dan dapat diakses di laman OJK. Kami juga akan segera mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan POJK Si Pelaku berbasis web,” ujarnya dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

POJK ini berisi informasi rekam jejak para pelaku fraud di sektor jasa keuangan. Data akan dikumpulkan dari laporan lembaga jasa keuangan dan berkembang untuk mencakup sumber data lainnya. Mahendra menjelaskan, tujuan utama POJK ini adalah memberikan bahan pertimbangan bagi OJK saat berinteraksi dengan calon nasabah. “Ini membantu kami memahami profil calon nasabah dan meningkatkan manajemen risiko di sektor keuangan,” katanya.

Selain itu, POJK Si Pelaku akan mencatat informasi terkait pelaku fraud yang bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Sistem informasi ini diharapkan bisa membantu lembaga keuangan lebih hati-hati dalam memilih mitra bisnis serta memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan POJK Si Pelaku, termasuk proses pendaftaran akses dan penetapan pihak yang berhak menggunakannya. Mahendra menekankan bahwa POJK Si Pelaku merupakan langkah strategis untuk menanggulangi fraud dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Mahendra menambahkan, selain telah meluncurkan beberapa inisiatif seperti SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang) dan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK juga sudah merilis Anti Scam Center dan program pemberantasan judi online pada akhir tahun lalu. Berbagai upaya ini, termasuk POJK Si Pelaku, diharapkan dapat mengurangi kejadian fraud di sektor jasa keuangan. Inisiatif ini bertujuan agar lembaga keuangan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik fraud, sehingga dapat meminimalkan risiko dan kerugian baik bagi industri maupun masyarakat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Juli 2026, Tower Bersama (TBIG) Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi VI/2023 Seri B Rp500 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)...

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Bagi Dua Perusahaan Pergadaian

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan...

Begini Strategi Mitra Energi (KOPI) Mendorong Pertumbuhan Kinerja di Tahun 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru