STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) pada Selasa, 30 Juli 2025.
Penghentian ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah tersebut diambil setelah harga saham BUVA mengalami lonjakan signifikan yang dinilai tidak wajar.
BEI menyatakan penghentian ini dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor. Suspensi bertujuan memberi waktu kepada investor untuk mencerna informasi secara matang sebelum mengambil keputusan.
“Penghentian sementara perdagangan saham BUVA tersebut dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi di laman BEI dikutip, Rabu (30/7/2025) .
Sebelum suspensi, saham BUVA sempat masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) pada Selasa 29 Juli 2025. BEI menilai telah terjadi lonjakan harga yang tidak biasa. BEI sebelumnya juga pernah memasukkan saham BUVA dalam daftar UMA pada 12 Februari 2025. Informasi terakhir dari perusahaan ini adalah soal perubahan struktur internal audit yang diumumkan pada 25 Juli 2025.
Pada penutupan perdagangan Senin, 29 Juli 2025, saham BUVA melonjak 8,38% atau naik 15 poin ke level Rp194 per saham. Saham ini sempat menyentuh harga tertinggi di Rp214 dan terendah di Rp186.
Kapitalisasi pasar BUVA kini menyentuh angka Rp3,99 triliun. Rasio price to earnings (P/E ratio) emiten ini tercatat sebesar 42,97. Dalam satu tahun terakhir, saham BUVA telah melonjak dari titik terendahnya di Rp53 hingga menyentuh harga tertinggi di Rp214.
BEI mengimbau semua pihak untuk terus mencermati keterbukaan informasi dari emiten agar keputusan investasi dilakukan dengan pertimbangan yang matang.