STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) mengumumkan transaksi afiliasi berupa perjanjian pinjaman pemegang saham senilai Rp204,62 miliar kepada entitas anak, PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ). Transaksi tersebut dilakukan pada 20 Januari 2026.
Manajemen RATU menjelaskan, transaksi ini merupakan pinjaman pemegang saham kepada perusahaan terkendali sehingga masuk dalam kategori transaksi afiliasi.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, pinjaman tersebut merupakan perubahan dari perjanjian pinjaman sebelumnya yang ditandatangani pada 15 Desember 2025. Melalui Addendum I yang diteken pada 12 Januari 2026, nilai maksimal pinjaman dinaikkan menjadi Rp204,62 miliar dari sebelumnya Rp203,81 miliar.
“Kepastian jumlah dana maksimum yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan,” tulis manajemen RATU dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7/2026).
Dana hasil pinjaman tersebut berasal dari realisasi dana Penawaran Umum Obligasi I PT Raharja Energi Cepu Tahun 2026. Dana itu akan digunakan untuk mendukung RETJ dalam membayar pelunasan lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul sehubungan dengan fasilitas kredit term loan RETJ dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Dalam perjanjian awal, jangka waktu pinjaman ditetapkan selama lima tahun sejak dana diterima secara efektif oleh RETJ. Selama periode tersebut, RETJ dikenakan bunga atau denda sebesar 7,5%, mengacu pada bunga yang dikenakan Bank Mandiri kepada RATU.
Selanjutnya, melalui Addendum II yang ditandatangani pada 20 Januari 2026, para pihak sepakat mengubah jangka waktu pinjaman menjadi tujuh tahun sejak tanggal efektif. Addendum tersebut tidak mengubah ketentuan lainnya dalam perjanjian.
“Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan terbatas terhadap jangka waktu pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian,” tulis manajemen dalam addendum tersebut.
PT Raharja Energi Cepu dan PT Raharja Energi Tanjung Jabung menandatangani Addendum II pada 20 Januari 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Raharja Energi Cepu, Sumantri, dan Direktur PT Raharja Energi Tanjung Jabung, Adrian Hartadi.

