spot_img

Bank Panin (PNBN) Siap Jual Kembali 6,1 Juta Saham Tresuri, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) mengumumkan, Perseroan berencana untuk menjual  6.100.000  lembar saham hasil pembelian kembali (tresuri) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Herwidayatmo, Direktur PNBN dalam pengumuman,  Rabu 8 Oktober 2025 mengemukakan,  Perseroan  telah menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai anggota Bursa yang mengeksekusi penjualan saham tresuri tersebut.

Menurut Herwidayatmo, pelaksanaan pengalihan saham tresuri Perseroan  akan dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan selesai.  Adapun harga pengalihan saham hasil pembelian kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengalihan saham dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 dan pasal 17 POJK 29/2023 jo ketentuan Pasal 15 POJK No. 30/2017 yang mengatur bahwa saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan Terbuka selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, wajib mulai dialihkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya, ketentuan pasal 16 yang mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Perusahaan Terbuka wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud.

Sebelumnya, jelas Herwidayatmo, Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buyback) sebanyak 6.100.000 lembar saham Perseroan di BEI pada periode 16 Maret 2020 hingga 15 Juni 2020.

Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 8 Oktober 2025,  saham PNBN ditutup turun 1,93% menjadi Rp1.015 per unit dibandingkan sehari sebelumnya di posisi Rp1.035 per unit. Selama perdagangan saham periode 8 September 2025 sampai dengan 8 Oktober 2025, harga saham PNBN telah turun sebesar 10,96%, dari Rp1.140 per saham menjadi Rp1.015 per saham. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Mengenal Umi Kulsum, Srikandi Pasar Modal yang Jadi Calon Direktur Keuangan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Umi...

Dari KPEI ke BEI: Rekam Jejak Iding Pardi dan Ambisi Transformasi Pasar Modal Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Iding...

Jejak Karier Abdul Munim: Dari Staf IT Hingga Kursi Direksi Bursa Efek Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Abdul...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru