STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi khusus untuk pasar modal Indonesia di tahun 2026. Fokus utama regulator tahun ini adalah meningkatkan integritas dan kedalaman pasar. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Mahendra memaparkan arah kebijakan tersebut saat memberikan sambutan pada Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026). OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mengimplementasikan empat program strategis.
Langkah pertama menyasar peningkatan kualitas perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan lewat penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh. Mulai dari persyaratan masuk atau entry requirement hingga kebijakan keluar atau exit policy yang jelas. OJK juga mendorong peningkatan saham publik atau free float. Transparansi mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner menjadi sorotan utama.
“Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional,” ujar Mahendra.
Strategi kedua adalah perluasan basis investor. OJK membidik peningkatan peran investor domestik maupun asing. Peran investor institusi seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun akan digenjot. Lembaga-lembaga ini dinilai semakin siap memperbesar alokasi investasi di pasar modal secara sehat. Tentunya dengan tetap memegang prinsip manajemen risiko yang baik.
Poin ketiga berkaitan dengan reformasi tata kelola pasar saham. OJK akan memperkuat aspek transparansi kualitas keterbukaan informasi atau disclosure. Disiplin pengelolaan perusahaan juga ditingkatkan. Tujuannya untuk membangun kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
Terakhir, OJK memperketat manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi. Pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal terus berjalan. OJK tercatat telah menjatuhkan sanksi kepada banyak pihak. Sanksi tersebut berupa denda kepada 121 pihak hingga pencabutan izin. Ada pula 6 pihak menerima surat peringatan dan perintah tertulis. Sanksi atas keterlambatan juga dikenakan terhadap 638 pelaku usaha.
OJK juga tancap gas di sektor ekonomi hijau. Regulator bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI tengah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon juga dilakukan. Sistem ini diharapkan kredibel, transparan, dan sesuai standar global.
Perhatian OJK juga tertuju pada korban bencana alam di Sumatera. OJK memastikan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022. Bentuk bantuannya mencakup restrukturisasi kredit hingga percepatan klaim asuransi.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi industri. Tujuannya mewujudkan pasar modal yang likuid, efisien, dan berintegritas. OJK akan terus memantau dinamika global guna menjaga stabilitas pasar.
