Senin, Januari 12, 2026
25.4 C
Jakarta

Perketat Tata Kelola, OJK Rilis Aturan Baru Penagihan Denda dan Penggunaan Dana IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru (POJK) untuk memperkuat tata kelola di sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil guna meningkatkan prinsip transparansi dan perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan informasi tersebut. Penjelasan ini ia paparkan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1).

Regulasi pertama adalah POJK Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan prosedur penagihan sanksi denda administratif. Kebijakan ini mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pelaku industri keuangan.

Inarno menjelaskan, “Dalam rangka penguatan prinsip good governance yang mencakup antara lain asas keadilan dan juga keterbukaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 39 Tahun 2025 tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.”

Aturan tersebut merupakan kelanjutan dari regulasi sebelumnya. “Peraturan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan pungutan di sektor jasa keuangan serta POJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya,” ujar Inarno.

Selain itu, OJK meluncurkan POJK Nomor 40 Tahun 2025. Fokus utama aturan ini adalah pengawasan terhadap penggunaan dana hasil penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). OJK ingin memastikan setiap rupiah yang terkumpul dari publik digunakan secara tepat.

Menurut Inarno, kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat pemodal. OJK juga ingin pelaporan penggunaan dana menjadi lebih berkualitas dan akuntabel.

“Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan, dan juga tata kelola dalam penggunaan dana hasil penawaran umum serta memastikan dana hasil penawaran umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus,” tegas Inarno.

Melalui dua aturan baru ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga. Para pelaku pasar kini memiliki pedoman yang lebih jelas terkait sanksi dan tanggung jawab penggunaan dana publik. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kabar Gembira bagi Investor, BEI Cabut Suspensi Dua Saham Ini Mulai Sesi I Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakhiri masa...

Adi Sarana (ASSA) Tambah Modal Anak Usaha Menjadi Rp20,51 Miliar, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA)  telah meningkatkan...

Dwi Guna Laksana (DWGL) Lunasi Pokok dan Bunga MTN Tahun 2022 Senilai Rp205 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) mengumumkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru