spot_img

Dikendalikan Negara, WSBP Tegaskan Tak Punya Pemilik Manfaat Perorangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengungkapan pemilik manfaat atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Perseroan menyatakan tidak memiliki pemilik manfaat di tingkat individu atau perorangan.

Penjelasan ini disampaikan manajemen untuk merespons surat permintaan penjelasan dari BEI tertanggal 4 Februari 2026. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Bursa Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.

Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, memaparkan posisi kepemilikan saham Perseroan. Saat ini, WSBP merupakan anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Waskita Karya memegang saham WSBP dengan porsi sebesar 28,21%. Selain itu, WSKT juga menggenggam satu lembar saham seri A di Perseroan.

Induk usaha tersebut merupakan perusahaan pelat merah. Negara Republik Indonesia mengendalikan WSKT melalui kepemilikan saham Dwiwarna.

Kondisi inilah yang membuat WSBP tidak mempunyai pemilik manfaat dari unsur individu. Sebab, kendali tertinggi berada di tangan negara.

Meski demikian, WSBP tetap akan melakukan perbaikan data pada laporan rutinnya. Perseroan berencana mengoreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek periode Desember 2025.

Dalam pelaporan berikutnya, WSBP akan mencantumkan WSKT sebagai Penerima Manfaat Akhir. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar transparansi yang diminta oleh otoritas bursa.

Fandy Dewanto menegaskan status kepemilikan tersebut dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa.

“WSBP tidak memiliki beneficial ownership tingkat Individu/Perorangan,” ujar Fandy dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (7/2/2026).

Ia juga menyampaikan rencana manajemen untuk menyesuaikan data administrasi pemegang saham.

“WSBP akan mengkoreksi Laporan Bulanan Registrasi Efek periode Desember 2025 yang telah disampaikan sebelumnya,” pungkas Fandy.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Tambah Investasi, Komisaris ATLA Rudi Sutantra Serok 2 Juta Saham Perusahaan Sendiri

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rudi Sutantra, salah satu  seorang Komisaris sekaligus...

Siap-siap! Jembo Cable (JECC) Distribusi Dividen Rp40 per Saham pada 24 Juli 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Jembo Cable Company Tbk (JECC)...

Masuk UMA, BEI Minta Investor Waspadai Pergerakan Saham Emiten Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, bahwa...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru