back to top

Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Tahap Seleksinya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran pemilihan calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini tertuang dalam Nomor SP-1/PANSEL-DKOJK/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Presiden membentuk Panitia Seleksi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di tubuh OJK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota. Ia didampingi delapan anggota lain, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Panitia Seleksi langsung bekerja dan membuka pendaftaran calon secara resmi.

Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan. Langkah ini juga bertujuan memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon yang mendaftar wajib memenuhi persyaratan umum. Di antaranya warga negara Indonesia dan memiliki akhlak, moral, serta integritas yang baik.

Selain itu, calon juga harus memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran sesuai Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dimuat pada laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi berlangsung dalam empat tahap. Tahap I berupa Seleksi Administratif. Tahap II meliputi Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. Tahap III berupa Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan. Tahap IV merupakan Afirmasi atau Wawancara.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan laman seleksi DKOJK. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses ini. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bank Mandiri Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun kepada 7,45 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat...

Ekspansi Bisnis, INET Kucurkan Rp18,7 Miliar Dirikan Anak Usaha Data Center

JAKARTA (STOCKWATCH.ID) – PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru