STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 di Washington, D.C. Kesepakatan ini menjadi tonggak baru hubungan ekonomi kedua negara.
Penandatanganan dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama United States Trade Representative Ambassador Jamieson Greer.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyambut positif perjanjian tersebut. Ia menilai langkah ini tepat di tengah ketidakpastian kebijakan tarif global.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global,” tegas Luhut di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Melalui kesepakatan ini, Indonesia dikenakan tarif resiprokal maksimal 19%. Di sisi lain, sebanyak 1.819 produk ekspor unggulan RI mendapat akses tarif 0% ke pasar AS.
Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, elektronik, hingga mineral penting. Total nilainya mencapai USD 6,3 miliar atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.
AS juga memberikan tarif 0% dalam kuota tertentu untuk produk tekstil dan apparel. Sektor ini menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja dan menjadi tulang punggung industri manufaktur nasional.
“Akses tarif nol persen untuk ribuan produk unggulan dan sektor tekstil menunjukkan kepentingan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja menjadi prioritas utama,” ujar Luhut.
Kesepakatan ini juga memuat kerja sama ekonomi konkret. Indonesia menyepakati pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar. Ada pula pemesanan pesawat Boeing senilai USD 13,5 miliar dan impor produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar.
Selain itu, kedua negara meneken 11 nota kesepahaman bisnis dengan total nilai mencapai USD 38,4 miliar. Kerja sama meliputi sektor pertambangan, energi, teknologi, dan manufaktur.
Terkait konsesi, Indonesia menghapus tarif untuk 99% produk impor asal AS. DEN menilai langkah ini tidak menimbulkan dampak besar.
Sebanyak 93% produk impor AS sebelumnya sudah dikenakan tarif 5% ke bawah. Bahkan 54% sudah lama menikmati tarif 0%. Produk impor tersebut mayoritas berupa barang kebutuhan seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri.
Meski Indonesia dikenakan tarif resiprokal 19%, posisi RI dinilai lebih unggul dibanding negara ASEAN lain. Keberhasilan mengamankan tarif 0% untuk 1.819 produk menjadi keunggulan tersendiri.
Di tengah perkembangan tersebut, Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum tarif resiprokal yang digunakan Presiden Donald Trump melalui aturan International Emergency Economic Power Act (IEEPA). Putusan itu membuat kebijakan tarif sebelumnya harus dicabut.
Namun, Presiden Trump merespons dengan menerapkan tarif baru 15% berdasarkan Section 122 selama 150 hari. Ia juga membuka penyelidikan dagang melalui Section 301, instrumen yang tidak memiliki batas maksimum tarif dan dapat berlaku bertahun-tahun.
Luhut menilai di sinilah nilai strategis perjanjian Indonesia–AS.
“Dalam situasi seperti ini, negara yang sudah punya perjanjian resmi dengan AS jauh lebih aman,” ucapnya.
AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Pasar AS menjadi tujuan penting bagi industri padat karya seperti garmen dan alas kaki.
DEN menyatakan akan terus memantau dinamika kebijakan perdagangan AS. Lembaga ini menyiapkan rekomendasi lanjutan kepada Presiden RI agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan kepentingan nasional terlindungi.
