back to top

OJK Usut 32 Kasus Manipulasi Pasar Modal, Seret Influencer?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami puluhan kasus dugaan manipulasi pasar modal. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor di tanah air.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyebut saat ini terdapat 32 kasus yang masuk dalam radar pemeriksaan tim OJK.

Hasan mengungkapkan pemeriksaan berfokus pada potensi pelanggaran serius. Para pemeriksa sedang mendalami pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam praktik terlarang tersebut.

“Jadi memang betul saat ini di pipeline sedang ada pemeriksaan terkait dengan potensi pelanggaran tersebut terhadap 32 kasus,” ujar Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Proses pemeriksaan berlangsung sangat detail. Tim OJK meneliti seluruh dokumen dan bukti transaksi saham yang mencurigakan. Mereka juga melacak aliran dana antar pihak yang diduga berkaitan.

OJK rutin memanggil pihak-pihak relevan untuk dimintai keterangan. Pihak tersebut mencakup unsur perusahaan efek hingga nasabah yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Mengenai keterlibatan pemengaruh media sosial, OJK memberikan jawaban lugas. Hingga kini, otoritas belum menemukan bukti keterlibatan spesifik kelompok tersebut dalam 32 kasus itu.

“OJK ini memang belum secara spesifik mengidentifikasi apakah dalam kasus-kasus dimaksud ada keterlibatan secara khusus dari para influencer atau penggiat media sosial,” jelas Hasan.

Meski demikian, OJK tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti baru. Sanksi tegas menanti siapa saja yang terbukti melanggar aturan pasar modal Indonesia.

“Tentu jika dalam proses pendalaman dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran oleh para pihak termasuk jika ada keterlibatan influencer, maka OJK akan berkomitmen dan konsisten menerapkan sanksi secara terukur kepada para pihak dimaksud sebagaimana yang juga sebelumnya kami lakukan,” tegasnya.

Hasan meminta publik bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan ini. OJK memastikan akan ada respons tegas berupa sanksi dan denda. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri keuangan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspansi Bisnis, Bukaka Teknik (BUKK) Dirikan Entitas Anak Bidang Pengolahan dan Pengadaan Gas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bukaka Teknik UtamaTbk (BUKK) bersama dengan...

BEI dan KSEI Terbitkan Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas...

Turun Lagi 0,96%, IHSG di Bawah 8.000 Dipicu Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru