STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penanganan perkara tindak pidana perbankan (Tipibank) pada PT BPR Duta Niaga Pontianak. Langkah ini menjadi bukti ketegasan regulator terhadap debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana.
Putusan pengadilan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2026. Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK. Regulator kemudian menindaklanjutinya melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Dalam persidangan, debitur terbukti secara sengaja membantu anggota Direksi melakukan pencatatan palsu. Hal tersebut mencakup pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, hingga laporan transaksi bank. Para pelaku juga menerima fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
“Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, debitur berinisial Sdr. AS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, debitur Sdr. HS dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp400 juta.
Kasus ini juga menjerat pihak internal bank. Sdr. ZB selaku Direktur Utama divonis pidana penjara selama 4 tahun. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Selain itu, Sdr. DD selaku Direktur Operasional mendapat vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta kepada yang bersangkutan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jeratan hukum ini juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penegakan hukum ini merupakan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan. Langkah tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan saat mengajukan kredit. Penggunaan dana harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama pihak bank.
