back to top

Catat Jadwalnya! BCA Bagikan Dividen Final Rp281 per Saham pada 8 April 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) siap membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2025. Keputusan ini telah  disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada 12 Maret 2026.

BBCA menetapkan total dividen tunai sebesar Rp336 per saham. Jumlah tersebut sudah mencakup dividen interim sebesar Rp55 per saham. Adapun dividen interim tersebut telah dibayarkan kepada pemegang saham pada 22 Desember 2025.

Sisa dividen tunai yang akan dibayarkan saat ini sebesar Rp281 per saham. Total nilai dividen final tersebut mencapai Rp34,53 triliun.

“Sisa dividen tunai per saham untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp281,00,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Evi Jo, Kepala Grup BBCA, di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Pembagian dividen ini mengacu pada data keuangan per 31 Desember 2025. Sepanjang tahun lalu, BBCA mencatatkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp57,54 triliun.

Selain laba bersih, Perseroan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp258,92 triliun. Total ekuitas perseroan hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp281,69 triliun.

BBCA juga menginformasikan rencana pembelian kembali saham (buyback). Aksi korporasi ini akan dilakukan sejak disetujui RUPST 2026 hingga 12 bulan ke depan. Realisasi jumlah saham yang mendapatkan dividen tunai mungkin lebih rendah jika ada akumulasi buyback hingga tanggal pencatatan.

Berikut adalah jadwal lengkap pembagian dividen tunai BBCA:

  • Pengumuman di Bursa Efek Indonesia: 13 Maret 2026.
  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 27 Maret 2026.
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Maret 2026.
  • Cum Dividen di Pasar Tunai: 31 Maret 2026.
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 1 April 2026.
  • Recording Date (DPS yang berhak): 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
  • Pembayaran Dividen Tunai: 8 April 2026.

Pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan potongan PPh sebesar 20% atau sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dilakukan melalui rekening efek. Pemegang saham warkat atau scrip akan menerima transfer langsung ke rekening bank masing-masing.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bakal Cair April, BNI Bagikan Dividen Rp349,41 per Saham! Cek Jadwalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk...

Buat Modal Kerja, Dua Anak Usaha GEMS Kantongi Kredit Rp4 Triliun dari BRI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Direksi PT Borneo Indobara (BIB), dan Direksi...

Awal Pekan, IHSG Turun Lagi 1,61% ke 7.022,288 Dipicu Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Harga sebagian besar saham kembali ditutup...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru