STOCKWATCH.ID, JAKARTA – Kabar baik datang dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Maskapai penerbangan pelat merah ini baru saja memenangkan pengakuan hukum atas proses restrukturisasinya di kancah internasional.
Pengadilan Perdata Paris (Paris Civil Court) resmi memberikan pengakuan hukum terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan. Keputusan ini dijatuhkan oleh pengadilan di Perancis tersebut pada tanggal 25 Maret 2026.
Kemenangan hukum ini berkaitan dengan perselisihan antara Garuda Indonesia dengan pihak Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company. Dalam putusannya, pengadilan tidak hanya mengakui homologasi PKPU Garuda, tetapi juga menghukum pihak lawan.
“Paris Civil Court memutuskan memberikan pengakuan atas Putusan Homologasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Perancis,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (27/3/2026).
Selain itu, pengadilan memerintahkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company untuk membayar biaya perkara. Perusahaan penyewa pesawat tersebut diwajibkan membayar masing-masing sebesar 3 ribu Euro kepada Garuda Indonesia.
Greylag juga harus membayar biaya perkara tambahan sebesar 3 ribu Euro kepada Garuda Indonesia Holiday France S.A.S. Jika ditotal, biaya perkara yang harus dibayarkan mencapai 6 ribu Euro.
Andreas Tumpal H. Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, memastikan kondisi operasional perusahaan tetap terjaga. Menurutnya, putusan hukum dari Paris ini tidak mengganggu aktivitas bisnis maskapai.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” ujar Andreas.
