Disanksi OJK Usai Viral Kasus Penagihan, Indosaku Putus Kontrak Vendor

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) memperkuat komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (P2P lending) yang telah mengantongi izin resmi, Indosaku menyatakan menghormati keputusan regulator serta akan menjalankan sanksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang diberikan OJK.

Sebagaimana diberitakan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosaku. Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai tidak patuh dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Penagihan yang menjadi sorotan utama adalah kegiatan yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus OJK terhadap Indosaku guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga serta prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan ketidakpatuhan dalam memastikan kegiatan penagihan berjalan profesional dan beretika. Penagihan yang dilakukan pihak ketiga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain itu, Direktur Utama Indosaku juga mendapat sanksi berupa peringatan tertulis. Regulator turut memerintahkan perusahaan menyusun rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan secara menyeluruh.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengatakan perseroan telah mengambil sejumlah langkah konkret, salah satunya menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).

Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penagihan yang dinilai tidak sejalan dengan standar etika perusahaan. Menurut manajemen, evaluasi dari regulator menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan standar kepatuhan.

“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga,” ujar Yulvina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).

Terkait isu penagihan di Semarang yang sempat viral, Indosaku menyatakan telah merespons secara cepat dengan mendatangi pihak terdampak, termasuk layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) Semarang, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas insiden tersebut.

Saat ini, Indosaku tengah mengakselerasi perbaikan sistem internal dengan menyempurnakan prosedur penagihan dan memperketat evaluasi berkala terhadap seluruh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

Manajemen juga menempatkan fungsi quality control (QC) internal dalam proses operasional vendor guna memastikan seluruh interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami,” tegas Yulvina.

Indosaku memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil. Hingga saat ini, perusahaan telah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari enam tahun.

Sebagai informasi, Indosaku berdiri pada 2019 dan memperoleh izin usaha resmi dari OJK pada 2021 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-86/D.05/2021. Perseroan berkomitmen menghadirkan layanan keuangan digital yang transparan, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Temukan Pelanggaran Penagihan, OJK Jatuhi Sanksi dan Denda kepada Indosaku

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Samuel Sekuritas Soroti Pelemahan Rupiah, Ungkap Penyebab Susutnya Cadangan Devisa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Cadangan devisa (cadev) Indonesia turun menjadi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru