BEI Perpanjang Suspensi Saham ZINC dan POLY, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY). Keputusan ini berlaku di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan hari ini.

Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menyampaikan pengumuman tersebut. Kebijakan ini diambil karena kedua emiten tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X.

ZINC telah disuspensi di seluruh pasar sejak 2 April 2026. Bursa kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan penghentian sementara tersebut. Status ini berlaku sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Jumat, 10 April 2026.

Kondisi serupa terjadi pada saham POLY. Saham ini telah terkena suspensi di seluruh pasar sejak 6 April 2026. Bursa menetapkan masa suspensi tetap berlanjut mulai Sesi I Periodic Call Auction hari Kamis, 9 April 2026.

Pihak bursa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025. Aturan tersebut mengatur tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Emiten yang memenuhi kriteria tertentu selama satu tahun akan dikenakan suspensi di seluruh pasar.

Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, juga menandatangani pengumuman tersebut. Pihak bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi. Investor diharapkan terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh perusahaan tercatat terkait.

“Bursa memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek … di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction … hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Pande Made Kusuma Ari A. dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (10/4/2026).

Masa penghentian sementara ini akan terus berlangsung hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas bursa. Investor disarankan untuk tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi terkait kedua saham tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) Resmi Digunakan sebagai Platform Kuotasi Dealer Utama di PUVA Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Melanjutkan inisiatif strategis penguatan pasar modal...

Listing di Papan Pengembangan BEI, Harga Saham BSA Logistics (WBSA) Naik 34,52%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Harga saham PT BSA Logistics Indonesia...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru