STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan langkah tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan. Perintah eksekusi cepat ini turun setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan laporan evaluasi.
Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Penertiban izin tambang ini menjadi fokus utama dalam menjaga kelestarian lingkungan nasional.
Bahlil menjelaskan telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP di berbagai kategori kawasan hutan. Penataan ini mencakup area hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.
Proses evaluasi ini berjalan sesuai tenggat waktu pemberian kepala negara. Bahlil mengaku hanya diberikan waktu satu minggu untuk merampungkan laporan tersebut.
“tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu,” ujar Bahlil usai pertemuan.
Bahlil menyebut laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh presiden. Pemerintah segera mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil evaluasi izin-izin bermasalah itu.
Presiden Prabowo juga telah memberikan instruksi khusus untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Arahan teknis dari presiden menjadi dasar pelaksanaan eksekusi izin tambang dalam waktu dekat.
Bahlil menegaskan kesiapannya menjalankan perintah tersebut secepat mungkin. Ia optimistis hasil evaluasi ini akan membawa dampak positif bagi tata kelola pertambangan.
“sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkap Bahlil.
Langkah bersih-bersih ini merupakan tindak lanjut arahan presiden dalam rapat sebelumnya. Pemerintah berkomitmen menertibkan IUP yang masuk wilayah hutan tanpa izin yang sah.
