STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan pengecualian dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Saat ini, baru Amerika Serikat (AS) yang dipastikan mendapat pengecualian dari kewajiban simpanan devisa tersebut.
Purbaya menyampaikan kebijakan ini memiliki filosofi khusus sesuai arahan Presiden. Pemerintah menyasar perusahaan yang menggunakan modal dari bank dalam negeri. Perusahaan tersebut diminta menaruh uang hasil ekspornya di Indonesia.
“Filosofi kebijakannya adalah, kalau saya nggak salah tangkap ya Mas, dari Pak Presiden, adalah untuk perusahaan utamanya yang meminjam dari perbankan domestik mendapatkan keuntungan dari ekspor, kemudian mereka naruh uang di luar, maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu (31/5/2026).
Purbaya menambahkan peluang pengecualian tetap terbuka bagi pihak lain. Hal ini berlaku untuk perusahaan asing yang membawa modal dari luar negeri ke Indonesia.
“Jadi nanti kalau perusahaan asing yang bawa uang dari luar negeri, kemungkinan besar akan exempt ya, kalau filosofinya seperti itu. Nanti aturan detilnya akan dibuat lebih detil lagi sesuai dengan perkembangan yang sementara. Yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat,” kata Purbaya dikutip Senin (1/6/2026).
Kebijakan ini berkaitan dengan aturan baru penempatan DHE SDA yang mulai berlaku hari ini, Senin, 1 Juni 2026. Pemerintah kini mewajibkan penjualan ekspor komoditas melalui satu pintu. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai BUMN pengekspor tunggal untuk komoditas strategis.
Pada tahap awal, aturan ini fokus pada tiga komoditas utama nasional. Ketiganya yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloys.
Data tahun 2025 menunjukkan ekspor tiga komoditas ini mencapai USD 66,13 miliar. Nilai tersebut setara 23,4% dari total ekspor nasional. Sektor ini telah menyumbang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Dalam aturan ini, eksportir wajib menyimpan seluruh dana DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut harus mengendap selama satu tahun.
Selain kewajiban simpanan 100%, pemerintah membatasi penukaran mata uang asing ke Rupiah. Eksportir hanya diperbolehkan melakukan konversi maksimal 50%.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik kecurangan seperti laporan harga rendah atau under invoicing. Pemerintah juga ingin mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah pelarian uang ke luar negeri.
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan rencana ini dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memberantas praktik pemindahan harga atau transfer pricing.
Masa transisi aturan ini dimulai hari ini, Senin, 1 Juni 2026. Pemerintah memastikan pengiriman barang dan kontrak dagang yang berjalan tidak akan terganggu. Eksportir cukup melaporkan dokumen ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem Bea Cukai.
Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama masa transisi. Pemerintah menargetkan sistem ini akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027. Langkah bertahap ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas iklim usaha di Indonesia.
Judul ini kuat karena mengandung unsur kebaruan, relevansi kebijakan, dan membuka ruang rasa penasaran tanpa terkesan sensasional.

