spot_img

Organon Pharma (SCPI) Sap Gelar RUPS, Agendakan Go Private dan Delisting

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Organon Pharma  Indonesia Tbk (SCPI) berencana melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 21 Juni 2026.

Direksi SCPI dalam pengumuman rencana RUPS yang disampaikan ke BEI, Senin 1 Juni 2026 menjelaskan, ada sejumlah agenda penting yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari persetujuan atas Laporan Tahunan 2025, rencana penggunaan Laba Tahun Buku 2025 hingga persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Selain itu, Perseroan juga akan meminta persetujuan RUPS terkait Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut.

RUPS juga meminta persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Periode Januari sampai dengan Desember 2026. Persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Periode Januari sampai dengan Desember 2026.

Terkait agenda RUPSLB, Perseroan  akan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);

Juga persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private; serta  pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian Rencana Go Private.

Perseroan berencana untuk melakukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi  perusahaan tertutup termasuk rencana pembatalan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia.

Rencana Go Private dan Delisting akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting). (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru