STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memulai tugas sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis nasional. Manajemen memastikan kehadiran lembaga baru ini tidak akan menambah panjang birokrasi bagi para pelaku usaha.
Donny Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, memberikan kepastian tersebut. Ia berbicara dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI pada Minggu (31/5/2026).
Donny menegaskan DSI dibentuk untuk memberikan nilai tambah pada proses ekspor sumber daya alam (SDA). Transparansi menjadi komitmen utama dalam menjalankan mandat besar ini.
“Kami memiliki komitmen yang kuat dari semua level, Danantara ini harus beroperasi secara transparan,” ujar Donny.
Ia menjelaskan pengelolaan DSI akan mengikuti standar pengelolaan BUMN masa kini yang lebih terbuka. Menurutnya, seluruh perusahaan di bawah naungan Danantara wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
“Kita punya komitmen yang kuat, seluruh BUMN tidak hanya DSI tetapi seluruh BUMN harus dikelola dengan baik dan transparan,” tambah Donny.
Langkah ini sejalan dengan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Beleid tersebut mulai berlaku pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026.
Pemerintah menunjuk PT DSI sebagai BUMN ekspor satu pintu. Pada tahap awal, fokus diberikan pada tiga komoditas utama yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloys.
Tiga komoditas ini merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Pada 2025, nilai ekspor ketiganya menembus USD 66,13 miliar. Angka ini setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Ketiga sektor ini juga sukses menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Kini, eksportir di sektor tersebut wajib menempatkan seluruh dana hasil ekspor mereka di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana tersebut harus mengendap selama satu tahun. Selain itu, pemerintah membatasi konversi devisa ke mata uang Rp maksimal sebesar 50%.
Kebijakan ini lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing serta pelarian devisa ke luar negeri.
Selama masa transisi yang dimulai hari ini, kontrak dagang yang sedang berjalan dipastikan tetap aman. Eksportir cukup melaporkan dokumen aktivitas ekspornya kepada DSI secara elektronik melalui sistem Bea Cukai.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini dalam tiga bulan pertama. Implementasi penuh kebijakan ini ditargetkan rampung pada 1 Januari 2027. Melalui langkah ini, pemerintah menjamin kepastian hukum serta stabilitas iklim usaha di Indonesia.

