Indosat Inbreng Aset Fiber Optik Rp8,18 Triliun ke Anak Usaha, Untuk Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) melakukan penambahan modal kepada anak usahanya, PT Infra Fiber Teknologi (IFT), melalui mekanisme inbreng atau penyetoran modal dalam bentuk aset tetap.

Nilai aset fiber optik milik Indosat yang disetorkan mencapai Rp8,18 triliun. Nilai tersebut setara dengan 34,2% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025.

Manajemen Indosat menyatakan transaksi ini tergolong transaksi material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan.

Selain Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) juga melakukan inbreng aset ke PT IFT. Lintasarta menyetorkan aset jaringan serat optik dengan nilai pasar sebesar Rp256,04 miliar.

Objek inbreng mencakup aset fiber optik berupa backbone, access, dan domestic subsea. Setelah transaksi ini, komposisi kepemilikan saham PT IFT menjadi 99% oleh Indosat dan 1% oleh Lintasarta.

Penilaian independen atas transaksi dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (RSR), yang menyatakan rencana inbreng aset tersebut wajar.

Sekretaris Perusahaan Indosat, Reski Damayanti, mengatakan transaksi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Investasi tertanggal 23 Desember 2025, yang telah diubah melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali pada 6 Mei 2026.

Menurut Reski, langkah ini bertujuan untuk mengonsolidasikan aset infrastruktur serat optik ke dalam satu entitas yang fokus pada pengelolaan jaringan. Indosat dan Lintasarta juga membuka peluang divestasi saham PT IFT kepada pihak ketiga pada masa mendatang.

“Penyatuan dan optimalisasi aset sehingga pengelolaan infrastruktur menjadi lebih terpusat dan optimal,” ujar Reski dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham melalui entitas infrastruktur yang lebih terstruktur dan berorientasi pertumbuhan.

Bersamaan dengan penyetoran modal, para pihak juga menandatangani lima perjanjian operasional, yakni Wholesale Service Agreement, Reseller Agreement, Transition Service Agreement, Master Services Agreement, dan Pole Rental Agreement.

Direksi dan Dewan Komisaris Indosat menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi telah melalui prosedur yang memadai dan tidak mengandung benturan kepentingan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Populer 7 Hari

Berita Terbaru