STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan nasional memungut biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menyikapi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang terus meningkat. Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam aturan baru tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Persentase biaya tambahan tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA), menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, badan usaha angkutan udara dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan kebijakan ini merupakan mekanisme resmi untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan agar layanan transportasi udara nasional tetap stabil.
“Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif,” ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Lukman meminta seluruh maskapai penerbangan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian biaya tambahan ini, lanjutnya, tidak boleh menurunkan standar layanan operasional.
Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Biaya tersebut harus dibedakan dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin transparansi kepada pengguna jasa.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Evaluasi berkala juga akan dilakukan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
Seiring berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka aturan sebelumnya dicabut. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan tidak berlaku lagi.
