spot_img

Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit hingga Batu Bara Lewat BUMN, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan strategis ini mewajibkan seluruh penjualan hasil bumi Indonesia dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah menunjuk BUMN tertentu bertindak sebagai pengekspor tunggal. Langkah ini menyasar tiga komoditas utama sebagai tahap awal. Ketiganya meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Prabowo menjelaskan BUMN akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility). Perusahaan negara tersebut bakal meneruskan hasil penjualan ekspor kepada para pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan serta monitoring perdagangan luar negeri.

Langkah tegas ini diambil untuk memberantas berbagai praktik ilegal yang merugikan negara. Pemerintah ingin menghentikan praktik kurang bayar (under-invoicing) dan pemindahan harga (transfer pricing). Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mencegah pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar under-invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato di Gedung DPR RI, Jakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah optimistis penerimaan pajak dan negara dari sektor SDA akan meningkat signifikan. Prabowo menilai selama ini penerimaan negara masih tergolong rendah. Hal itu terjadi karena Indonesia kurang berani mengelola kekayaan alamnya sendiri secara mandiri.

Prabowo mengatakan, Indonesia merupakan pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Devisa ekspor komoditas ini mencapai USD 23 miliar atau setara Rp391 triliun pada 2025. Selain itu, Indonesia memimpin pasar batu bara dunia dengan nilai devisa USD 30 miliar atau setara Rp510 triliun.

Sektor paduan besi juga mencatatkan angka signifikan. Nilai ekspornya mencapai USD 16 miliar atau setara Rp272 triliun pada 2025. Secara total, tiga komoditas strategis ini menghasilkan devisa lebih dari USD 65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun.

Presiden menegaskan seluruh sumber daya alam adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci data setiap komoditas yang dijual ke pasar internasional.

“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegasnya.

Prabowo meyakini para pemimpin bangsa yang memiliki hati nurani dan rasa cinta tanah air tidak akan membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa kendali. Menurutnya, praktik pengelolaan tanpa pengawasan ketat sudah berlangsung terlalu lama.

Penyampaian kebijakan ini dilakukan di sela rapat paripurna DPR RI. Agenda utama pertemuan tersebut adalah penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah berharap tata kelola baru ini menjadi tonggak penguatan ekonomi nasional ke depan. Pengawasan ketat melalui satu pintu BUMN menjadi strategi utama dalam mengamankan kekayaan negara.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Transaksi Pembayaran Digital pada April 2026 Tumbuh 42,86%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI)...

Gubernur BI Perry Warjiyo, Kredit Perbankan Tumbuh 9,98% pada April 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI)...

BI-Rate Naik 50 bps Menjadi 5,25% Guna Memperkuat Stabilitas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru