spot_img

BEI “Colek” FAP Agri Soal Aturan Baru Ekspor SDA, Begini Respon Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT FAP Agri Tbk (FAPA) atau FAP Agri memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini menyusul adanya kabar rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

Surat jawaban bernomor 020/V-CORSEC/2026 dikirimkan perseroan untuk menanggapi permintaan penjelasan otoritas bursa. Hal ini berkaitan dengan pemberitaan media massa pada 22 Mei 2026 lalu.

FAP Agri menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Manajemen terus memantau serta mempelajari perkembangan kebijakan tersebut.

“Perseroan memahami sebagai perusahaan terbuka yang didirikan dan beroperasi di Indonesia, Perseroan akan senantiasa tunduk dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Henryzal M Panjaitan, Direktur/Corporate Secretary FAP Agri, dikutip Kamis (27/5/2026) WIB.

Terkait dampak terhadap kinerja, manajemen mengungkapkan fakta penting. Saat ini, FAP Agri belum memiliki pendapatan dari jalur ekspor.

“Perseroan tidak memiliki pendapatan/penjualan ekspor,” kata Henryzal.

Oleh karena itu, dampak terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan masih sangat bergantung pada bentuk final aturan tersebut. Hal ini juga berlaku pada perjanjian dengan pelanggan, kewajiban perbankan (covenant), hingga risiko hukum.

Hingga saat ini, manajemen belum merumuskan strategi mitigasi khusus atau tindakan korporasi tertentu. Henryzal menjelaskan timnya masih terus melakukan evaluasi terhadap segala dampak yang mungkin timbul.

“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki strategi tertentu sehubungan dengan rencana kebijakan tersebut. Perseroan akan terus memantau dan mempelajari perkembangan rencana kebijakan Pemerintah dimaksud,” tambah Henryzal.

Manajemen menegaskan belum mengidentifikasi dampak material lainnya secara rinci. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana pemerintah dan belum terdapat ketentuan yang diterbitkan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Rebalancing MSCI 1 Juni: Hans Kwee Sebut Jadi Titik Balik IHSG dan Peluang Koleksi Saham Fundamental

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pasar saham Indonesia berpotensi menghadapi volatilitas...

Investor TAYS Bertambah Usai Koreksi Free Float, Anwar Tay Jadi Pemilik Manfaat Akhir

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)...

Invesco Funds Lepas 4,37 Juta Saham SMGR, Porsi Kepemilikan Susut di Bawah 7%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Invesco Funds terpantau melakukan aksi jual...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru