spot_img

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) Yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).

Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa hanya pihak yang tercantum dalam daftar resmi PAKD yang berizin dan diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai,  memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.

KOL juga diminta tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif,  menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, dan dalam melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Sebagai tindak lanjut Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.  Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

OJK juga menyampaikan sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut mengindikasikan peningkatan pengawasan terhadap penyampaian informasi keuangan di ruang digital.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Masyarakat juga dapat melaporkannya investasi illegal melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

Juli 2026, Tower Bersama (TBIG) Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi VI/2023 Seri B Rp500 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)...

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Bagi Dua Perusahaan Pergadaian

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan...

Begini Strategi Mitra Energi (KOPI) Mendorong Pertumbuhan Kinerja di Tahun 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru