STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan menyusul hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang masih mencatat sejumlah hambatan struktural di pasar modal Indonesia.
Meski terdapat satu penurunan penilaian pada aspek Information Flow, Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menilai hasil kajian tahunan MSCI tersebut masih menunjukkan banyak aspek positif yang berhasil dipertahankan Indonesia.
“Kita lihat secara umum banyak hal-hal positif yang dipertahankan. Untuk poin yang dirasa perlu perbaikan, memang itu bagian dari reformasi pasar modal yang sedang kita lakukan,” kata Jeffrey Hendrik di Press Room Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 diumumkan pada Jumat dini hari WIB. Dalam laporan tersebut, Indonesia belum mengalami penurunan status menjadi Frontier Market. Namun, MSCI masih menyoroti sejumlah faktor yang dinilai menghambat daya saing pasar modal Indonesia dibandingkan negara emerging market lainnya.
Sorotan utama MSCI kali ini tertuju pada aspek transparansi pasar, ketersediaan informasi bagi investor global, efisiensi settlement, serta kemudahan investor asing dalam melakukan transaksi.
Dari total 18 kriteria yang dievaluasi MSCI dalam lima segmen Market Accessibility, sebanyak 10 kriteria memperoleh penilaian “++” atau double plus. Penilaian ini merupakan kategori tertinggi dan menunjukkan praktik pasar Indonesia telah sejalan dengan standar internasional.
Kemudian enam kriteria memperoleh nilai “+” yang menandakan masih terdapat ruang perbaikan. Sementara dua kriteria mendapat penilaian negatif atau “-“, yakni Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level.
Perubahan paling mencolok terjadi pada kriteria Information Flow yang diturunkan MSCI dari “+” menjadi “-“.
MSCI menjelaskan penurunan tersebut dipicu oleh masih terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham, kekhawatiran terhadap praktik perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu proses pembentukan harga saham secara wajar, serta belum konsistennya ketersediaan informasi emiten dalam Bahasa Inggris.
Penurunan penilaian pada Information Flow menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas pasar, transparansi informasi, dan perlindungan investor.
Menanggapi hal tersebut, Jeffrey menegaskan seluruh masukan MSCI selama ini telah menjadi bagian dari diskusi antara regulator, BEI, dan pelaku pasar.
“Tentu kita mengapresiasi apa yang sudah disampaikan dan itu juga sudah menjadi bagian dari diskusi kita selama ini,” ujarnya.
Menurut dia, reformasi yang sedang dijalankan bertujuan meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan tata kelola pasar modal Indonesia.
“Ke depan kita yakini akan menjadi lebih baik,” kata Jeffrey.
Ia menilai konsistensi reformasi akan memperkuat keyakinan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Diharapkan akan menumbuhkan keyakinan investor, transparansi yang lebih baik, kredibilitas dan tata kelola yang lebih baik, sehingga kepercayaan investor juga meningkat,” ujarnya.
Selain Information Flow, MSCI juga masih memberikan catatan pada aspek Foreign Exchange Market Liberalization. Dalam laporan tersebut disebutkan pasar valuta asing offshore yang efisien belum tersedia di Indonesia.
MSCI menilai transaksi valuta asing masih memiliki berbagai pembatasan dan umumnya harus terkait langsung dengan transaksi efek.
Pada aspek Clearing and Settlement, MSCI mencatat fasilitas overdraft bagi investor asing belum diperbolehkan. Kondisi ini menciptakan kebutuhan prefunding yang dinilai mengurangi fleksibilitas transaksi.
Sementara pada aspek Transferability, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sehingga fleksibilitas perpindahan aset masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara emerging market lainnya.
Untuk Stock Lending, MSCI mencatat fasilitas tersebut memang tersedia, namun masih terbatas pada saham tertentu dengan jangka waktu kontrak maksimal 90 hari.
Sedangkan pada aktivitas short selling, MSCI menilai transaksi tersebut telah diperbolehkan, namun masih terdapat sejumlah pembatasan.
Menanggapi sorotan MSCI terhadap short selling, Jeffrey menegaskan kebijakan pembatasan bukan hanya diterapkan di Indonesia.
“Kalau short selling, di kita sudah ada aturannya dan disebutkan adanya pembatasan. Saya kira pembatasan terhadap short selling juga dilakukan di banyak bursa dengan kondisi pasar seperti ini,” katanya.
BEI, lanjut Jeffrey, akan terus melakukan penyempurnaan pada berbagai aspek pasar, mulai dari infrastruktur perdagangan, regulasi hingga pengawasan.
“Perbaikan infrastruktur perdagangan sudah pasti kita lakukan. Perbaikan dari sisi peraturan akan kita lakukan. Perbaikan dari sisi pengawasan juga akan terus kita lakukan,” ujarnya.
Menurut dia, penguatan pengawasan menjadi salah satu fokus utama untuk menjawab berbagai perhatian yang disampaikan MSCI.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap berbagai praktik perdagangan yang dapat mengganggu integritas pasar.
“Sehingga catatan terkait manipulasi, orchestrated trading, ke depan akan lebih baik lagi penanganannya,” kata Jeffrey.
Meski demikian, BEI tetap berupaya menjaga keseimbangan antara penguatan pengawasan dan likuiditas pasar.
“Tetapi di sisi lain, likuiditas pasar tetap kita jaga dengan baik,” ujarnya.
Bagi investor, hasil MSCI 2026 menunjukkan pasar modal Indonesia masih berada dalam kategori yang relatif kompetitif di kelompok emerging market. Hal itu tercermin dari dominasi penilaian positif pada sebagian besar kriteria yang dievaluasi.
Namun demikian, catatan MSCI mengenai transparansi informasi, struktur kepemilikan saham, kualitas information flow, efisiensi pasar valuta asing, serta pengawasan perdagangan menjadi pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
Keberhasilan reformasi pada area-area tersebut akan menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap kualitas tata kelola pasar domestik.

