spot_img

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Identifikasi Empat Modus Penipuan Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menyampaikan, dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Pertama, social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban.

Kedua, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku. Ketiga, recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.

Keempat, pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Berikut, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/6/2026).

Hudiyanto menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Presiden Prabowo, Kekayaan Indonesia Harus Kembali untuk Rakyat, Kuncinya Pemerintahan Bersih

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah...

Presiden Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi...

Hingga Mei 2026, Satgas Pasti Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru