STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter yang digunakan meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, Pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Nilainya terdiri atas kurs Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21%, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan.
Namun, Pemerintah memutuskan tarif tetap berlaku seperti sebelumnya.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada kelompok tersebut.
Golongan pelanggan bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah menjaga keterjangkauan tarif listrik.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Selain itu, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar layanan kepada masyarakat tetap terjaga.

