STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) resmi melakukan penyesuaian kriteria evaluasi Indeks SMInfra18. Langkah ini merespons tren peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Metodologi indeks mengalami perubahan signifikan. Semula menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted. Kini metodologi berubah menjadi Capped Free Float Adjusted Multi Factors Weighted Average.
Penyesuaian ini mengintegrasikan faktor Environmental, Social, and Governance (ESG). PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) berperan menjadi pionir penerapan ESG pada pembiayaan infrastruktur di Indonesia.
Ada syarat baru pada aspek Seleksi Awal (Eligibility). Calon konstituen wajib menerbitkan Laporan Keberlanjutan Tahunan (Annual Sustainability Report). Perusahaan juga bisa menyertakan disclosure ESG yang diakui.
Selain itu, aspek likuiditas menjadi sangat ketat. Saham yang masuk kategori eligible harus memiliki jumlah hari transaksi (JHT) 100% dalam enam bulan terakhir. Saham tersebut tidak boleh terkena suspensi dan wajib ditransaksikan setiap hari bursa.
Acuan sektor infrastruktur kini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009. Selain itu, BEI menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Sebelumnya, kriteria sektor keuangan mencakup bank dengan total aset minimal Rp500 triliun. Bank tersebut juga harus memiliki portofolio infrastruktur minimal 5% dari total portofolio pembiayaan.
Pada tahap pemilihan, BEI akan menyaring 18 saham calon konstituen Indeks SMInfra18 dengan peringkat tertinggi. Penilaian menggunakan model multi faktor yang meliputi faktor fundamental, valuasi, Good Governance & ESG, serta likuiditas pasar.
“Aspek ESG sebagai faktor penilaian kinerja mampu memberikan nilai tambah jangka panjang serta meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor domestik maupun global,” tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya dikutip Rabu (22/4/2026).
Perubahan kriteria ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. dan Pjs. Kepala Divisi Riset BEI, Heidy Ruswita Sari.
Penyesuaian kriteria akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026. Aturan baru ini mulai efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026.
“Integrasi faktor ESG bertujuan meningkatkan kesadaran investasi berkelanjutan di pasar modal melalui pengembangan indeks,” jelas pengumuman tersebut.
