18 Perusahaan Bakal Delisting, BEI Ungkap Siapa yang Wajib Buyback Saham Publik

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten bermasalah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 10 November 2026 mendatang.

Rencana ini mencuatkan pertanyaan di kalangan investor ritel. Fokus utamanya tertuju pada mekanisme pembelian kembali atau buyback saham. Investor mempertanyakan pihak mana yang harus bertanggung jawab melakukan buyback.

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Beberapa emiten yang akan didepak memiliki struktur kepemilikan unik. Mayoritas saham mereka justru dikuasai oleh publik.

Sebut saja PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Porsi kepemilikan masyarakat di perusahaan ini mencapai 87.38%. Kondisi serupa terjadi pada PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Masyarakat menguasai 86.999% saham di sana.

Situasi makin pelik pada PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Seluruh jajaran manajemen emiten ini telah mengundurkan diri sejak 2021. Padahal, publik memegang 66.23% saham SUGI.

Publik kini bertanya-tanya. Siapa yang akan mengeksekusi buyback jika direksi sudah tidak ada? Bagaimana jika emiten mengaku tidak memiliki dana? Serta apa tindakan BEI jika pemegang saham pengendali menolak melakukan pembelian kembali?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan resmi. Ia merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan kewajiban emiten sebelum benar-benar meninggalkan bursa.

“Pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK,” ujar I Gede Nyoman Yetna di Jakarta.

Penegasan ini merujuk pada Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Di dalamnya tertuang jelas siapa saja yang wajib memikul beban tanggung jawab.

BEI telah menetapkan jadwal penting bagi 18 emiten tersebut. Proses penyampaian rencana buyback harus dimulai pada 10 Mei 2026. Sementara itu, masa pelaksanaan pembelian kembali dijadwalkan pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

Meskipun statusnya akan dicabut, perusahaan tetap memikul kewajiban penuh. Mereka harus mematuhi seluruh aturan bursa hingga tanggal efektif delisting.

OJK memiliki wewenang besar dalam kondisi ini. Berdasarkan Pasal 18 POJK 45 Tahun 2024, OJK dapat memerintahkan perubahan status perusahaan. Dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup.

Perintah ini wajib disertai tindakan nyata dari emiten. Salah satunya adalah melakukan pembelian kembali atas seluruh saham milik publik. Tujuannya agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.

Emiten juga diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka harus mengumumkan rencana ini kepada masyarakat maksimal dua hari kerja setelah perintah OJK diterima.

Lalu bagaimana jika mereka membangkang? OJK memiliki mekanisme koordinasi dengan pihak hukum. Perubahan anggaran dasar status perusahaan harus mendapat persetujuan menteri di bidang hukum.

Penyelesaian kewajiban finansial menjadi syarat mutlak. Emiten wajib melunasi seluruh kewajiban kepada OJK, BEI, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Alasan penghapusan 18 emiten ini sangat mendasar. Tujuh perusahaan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sementara 11 perusahaan lainnya terkena suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Mereka gagal menunjukkan perbaikan finansial. Masalah hukum juga menjadi penghambat kelangsungan usaha mereka. Bursa tidak bisa lagi mempertahankan emiten yang tidak sehat di lantai dagang.

Langkah delisting ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan publik lainnya. Transparansi dan tanggung jawab kepada pemegang saham minoritas adalah harga mati. Investor kini menunggu realisasi janji perlindungan dana mereka melalui mekanisme buyback tersebut.

Berikut adalah daftar 18 perusahaan yang diputuskan delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per 10 November 2026

Perusahaan yang Dinyatakan Pailit

No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Tanggal Suspensi Awal Alasan Utama (Perihal)
1 COWL PT Cowell Development Tbk 13 Juli 2020 Pailit
2 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk 17 November 2020 Pailit
3 SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk 1 November 2024 Pailit
4 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk 2 Juli 2024 Pailit
5 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk 18 September 2024 Pailit
6 TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk 27 April 2021 Keterlambatan pembayaran pelunasan pokok MTN II
7 TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk 6 Juni 2025 Pailit

Perusahaan dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan

No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Tanggal Suspensi Awal Alasan Utama (Perihal)
8 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk 2 Mei 2019 Keraguan atas kelangsungan usaha
9 SUGI PT Sugih Energy Tbk 1 Juli 2019 Keterlambatan Laporan Keuangan dan denda
10 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk 17 Februari 2020 Keterlambatan Annual Listing Fee
11 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk 20 Desember 2023 Keraguan atas kelangsungan usaha
12 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk 17 Februari 2020 Keterlambatan Annual Listing Fee
13 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk 1 Desember 2020 Keraguan atas kelangsungan usaha
14 GOLL PT Golden Plantation Tbk 30 Januari 2019 Belum menyampaikan Laporan Keuangan
15 PLAS PT Polaris Investama Tbk 27 Desember 2018 Keraguan atas kelangsungan usaha
16 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk 2 Mei 2019 Keraguan atas kelangsungan usaha
17 UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk 1 Maret 2021 Belum menyampaikan Laporan Keuangan
18 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk 30 Agustus 2021 Belum menyampaikan Laporan Keuangan

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Pagi Ini Naik 1,02% ke 7.701,537 Dimotori Saham Unggulan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Hari Ini, Bank BJB Catatkan Obligasi Rp932,415 Miliar di BEI dengan Bunga 6%-6,25% per Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan...

Harga Saham Tiba-tiba Terbang 34%, BEI Minta Investor Waspadai Gerak-gerik Emiten Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru