STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, mengemukakan, BEI menghentikan sementara perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) sejak sesi I perdagangan Efek pada 13 Agustus 2024. Saham ZINC tercatat di Papan Pemantauan Khusus.
Penghentian sementara perdagangan Efek ZINC ini berdasarkan pada dua hal. Pertama, surat Perseroan nomor 006/KPC-TBK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Penundaan Pembayaran terhadap Dana Bunga dan Amortisasi Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-22.
Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-4209/DIR/0824 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Penundaan Pembayaran Amortisasi ke-06 dan Bunga ke-22 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E (ZINC01E).
Perseroan telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 13 Agustus 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek ZINC di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan Efek tanggal 13 Agustus 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.