STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menuntaskan penjualan saham PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Kedua belah pihak telah menandatangani Akta Jual Beli Saham (AJB) pada 22 Juli 2026.
Penandatanganan AJB tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) yang telah diteken pada 1 April 2026 antara BRI sebagai penjual dan DAM sebagai pembeli.
Dalam transaksi ini, DAM membeli sebanyak 19,5 juta lembar saham BRI MI yang dimiliki BRI. Jumlah tersebut setara dengan 65% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI MI.
“Pada tanggal 22 Juli 2026, DAM dan Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Saham tanggal 22 Juli 2026 dalam rangka pembelian oleh DAM atas 19.500.000 lembar saham BRI MI yang dimiliki oleh Perseroan,” tulis manajemen BRI dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/7/2026).
Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, kepemilikan 65% saham BRI MI yang sebelumnya dimiliki BRI telah sepenuhnya beralih kepada DAM.
BRI menjelaskan, perseroan dan DAM memiliki hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut pada 2 April 2026.
Menurut perseroan, transaksi ini merupakan bagian dari upaya DAM sebagai holding operasional untuk membentuk perusahaan manajemen aset yang memiliki daya saing kuat serta meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan, setelah transaksi selesai, BRI tidak lagi memiliki kepemilikan saham di BRI MI. Akibatnya, laporan keuangan BRI MI tidak lagi dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan BRI dan perusahaan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Grup BRI.
“Dengan telah ditandatanganinya AJB antara Perseroan dengan DAM, seluruh saham yang dimiliki Perseroan dalam BRI MI telah beralih kepada DAM,” tulis Dhanny dalam laporan informasi atau fakta material tertanggal 23 Juli 2026.
Meski demikian, BRI menegaskan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Laporan informasi material tersebut disampaikan BRI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor B.178.e-CSC/CSM/CGC/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

