spot_img

Purbaya Dorong RUU PFII, Indonesia Siap Bangun Pusat Finansial Berdaya Saing Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendorong Indonesia menjadi pusat keuangan berdaya saing global.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU PFII di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, kehadiran PFII tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan. Sebaliknya, PFII diharapkan melengkapi ekosistem keuangan Indonesia melalui standar layanan kelas dunia yang dapat menarik investor global serta memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Purbaya menjelaskan, pembangunan PFII akan ditopang oleh tiga pilar utama. Pertama, peningkatan akses terhadap modal dan investasi. Kedua, penguatan inovasi dan tata kelola sektor keuangan. Ketiga, peningkatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.

“Pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup,” kata Purbaya.

Pemerintah berharap DPR RI dapat menyetujui RUU PFII sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun arsitektur baru sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global.

Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi XI dan Panitia Kerja RUU PFII, atas dukungan terhadap pembahasan regulasi tersebut.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dari segenap pimpinan DPR RI, serta pimpinan dan anggota Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, dan panja RUU PFII. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungannya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat, demi mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tutup Purbaya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Purbaya Ungkit Rumor Downgrade S&P yang Sempat Tekan IHSG pada Awal Juli

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali...

Panda Bond USD1 Miliar Terbit 23 Juli, Minat Investor Tinggi Dorong Emisi Lanjutan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Panda Bond...

APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Indonesia Tetap Kuat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru