STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menepis kabar pelarangan transaksi dolar Amerika Serikat (USD) dalam jumlah besar. Thomas A.M. Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Thomas menyatakan BI tidak pernah melarang nasabah membeli valuta asing (valas) dalam jumlah berapa pun. Namun, terdapat aturan khusus untuk pembelian valas yang melebihi USD 10.000 dalam satu bulan.
Pembelian di atas batas tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti dasar kebutuhan transaksi atau underlying.
Contoh dokumen pendukung antara lain invoice atau tagihan biaya pendidikan di luar negeri. Selain itu, tagihan pembayaran barang atau jasa dari luar negeri juga bisa digunakan. Dokumen lain dapat berupa tagihan biaya pengobatan di luar negeri.
“Saya ingin tegaskan di sini hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun,” ujar Thomas dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/07/2026).
Thomas menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk kepatuhan. Langkah tersebut juga diambil guna mengurangi aksi spekulasi di pasar valas.
BI sudah memberikan informasi ini kepada pihak perbankan. Thomas berharap perbankan bisa memberikan klarifikasi serupa kepada para nasabah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, turut memberikan penjelasan tambahan. Perry meminta masyarakat tidak melakukan spekulasi dalam transaksi valas.
“Sepanjang ada underlying-nya mau apa pun gitu kan ya supaya tidak untuk berspekulasi lah seperti itu,” kata Perry.
Sebelumnya, beredar kabar sejak 1 Juli 2026 terkait pembatasan pembelian tunai dolar tanpa agunan sebesar USD 10.000 per orang setiap bulan. Isu ini sempat memengaruhi operasional pusat penukaran uang atau money changer.
BI memastikan kebijakan yang ada saat ini bukan bentuk pelarangan. Aturan tersebut semata-mata untuk memastikan transaksi valas sesuai dengan kebutuhan ekonomi yang nyata.

