STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 28 Juli 2026. Lelang ini ditujukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan, seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Seri yang akan dilelang meliputi SPNS08092026, SPNS03022027, SPNS12042027, PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038. Seluruh seri tersebut merupakan penerbitan kembali (reopening).
Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp10 triliun. Nilai maksimal yang dapat dimenangkan mencapai 200% dari target indikatif, sesuai kebutuhan pembiayaan pemerintah dan kondisi pasar.
Untuk seri SPN-S, instrumen diterbitkan dengan skema diskonto dan memiliki jatuh tempo pada 8 September 2026, 3 Februari 2027, serta 12 April 2027. Sementara seri PBS menawarkan imbal hasil tetap mulai 5,00% hingga 6,875% dengan jatuh tempo antara 2028 hingga 2049.
Underlying asset penerbitan SBSN berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta Barang Milik Negara (BMN). Setelmen dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2).
Lelang akan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Mekanisme yang digunakan adalah open auction dengan metode multiple price. Seluruh investor, baik individu maupun institusi, dapat mengikuti lelang melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan.
Dealer Utama yang berhak mengikuti lelang antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, serta sejumlah bank nasional dan internasional lainnya. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjadi peserta lelang.
Dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (23/7/2026), DJPPR menyatakan, Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026.
DJPPR juga menegaskan, lelang dibuka hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjual SBSN lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan. Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sedangkan pemenang nonkompetitif menggunakan weighted average yield dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.
Sebagai informasi, rencana pelaksanaan lelang tersebut juga telah diumumkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman nomor Peng-LSB-00002/BEI.PP3/07-2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

