STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan, pihaknya segera melunasi obligasi berkelanjutan III tahap I tahun 2022 seri B dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap I tahun 2022 seri B.
Kurniawan Yuwono, Direktur INKP, mengemukakan, Perseroan telah menyediakan dana untuk pembayaran pokok obligasi berkelanjutan III dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap I tahun 2022 seri B masing-masing Rp1,672 triliun dan Rp401,430 miliar.
Sebagai informasi, obligasi INKP dicatatkan di BEI pada 08 Agustus 2022. Obligasi INKP ini terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu seri sebesar Rp120 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun dengan jangka waktu 370 hari. Seri B sebesar Rp1,672 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan Seri C sebesar Rp207,785 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Perseroan juga menerbitkan sukuk mudharabah. Ini terdiri atas 3 (tiga) seri yaitu seri A sebesar Rp375,860 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah Seri A adalah 370 hari. Seri B sebesar Rp401,43 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah seri B adalah 3 (tiga) tahun, dan seri C sebesar Rp222,710 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah seri C adalah 5 (lima) tahun.