STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji kemungkinan pembukaan kembali kode broker selama jam perdagangan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman.
Iman menegaskan kebijakan penutupan kode broker yang berlaku sejak 6 Desember 2021 dan 27 Juni 2022 bertujuan untuk menurunkan spread perdagangan saham serta melindungi investor dari tekanan jual atau beli yang dapat menyebabkan herding behavior.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko penggiringan pasar ke saham tertentu dan mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar,” ujar Iman, di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan sebagai bagian dari post-implementation review, BEI terus mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap likuiditas, aktivitas investor, serta spread perdagangan saham. BEI juga melakukan analisis data historis, memperhatikan tren investor, dan mengadakan survei terbatas kepada pelaku pasar.
Meskipun evaluasi masih berlangsung, Iman menegaskan arah kebijakan ke depan tidak akan kembali membuka kode broker secara real-time seperti sebelum 6 Desember 2021. Saat ini, BEI masih berdiskusi aktif dengan para pelaku pasar terkait dampak kebijakan ini.
“Kami masih melakukan review terhadap hasil implementasi penutupan kode broker dan domisili. Semua keputusan nantinya akan mempertimbangkan hasil analisis serta masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Dengan kondisi ini, investor diminta untuk tetap menunggu hasil evaluasi yang dilakukan BEI guna memastikan kebijakan terbaik bagi pasar modal Indonesia.