STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE). Dengan keputusan tersebut, saham PEGE kembali diperdagangkan di seluruh pasar mulai pra-pembukaan perdagangan pada Kamis (09/7/2026). Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
Berdasarkan data RTI Business pada perdagangan sesi pertama, Kamis (09/7/2026), saham PEGE terpantau di harga Rp106 per unit, atau turun Rp11 atau tergerus 9,40% dari posisi sebelumnya. Volume saham yang ditransaksikan mencapai 15,87 juta saham senilai Rp1,7 miliar dengan frekuensi sebanyak 1.453 kali.
Lidia mengemukakan, pencabutan suspensi tersebut dituangkan dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00005/BEI.PP3/07-2026 tertanggal 09 Juli 2026. Keputusan diambil setelah BEI menilai keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan telah memadai.
Keputusan tersebut mempertimbangkan surat PT Panca Global Kapital Tbk Nomor 033C/PGK-CS/VI/2026 tertanggal 8 Juli 2026 mengenai penyampaian prospektus (koreksi). Selain itu, BEI juga mengacu pada Pengumuman Nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2026 tertanggal 7 Juli 2026 terkait penghentian sementara perdagangan saham PEGE.
Pande menyatakan, pencabutan suspensi ini dilakukan setelah BEI mempertimbangkan penyampaian keterbukaan informasi dari Perseroan yang telah memadai. Karena itu, Bursa mencabut Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Saham) Perseroan (PEGE) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Dengan dibukanya kembali perdagangan tersebut, seluruh efek PT Panca Global Kapital Tbk kini dapat kembali diperdagangkan di seluruh pasar.
BEI juga mengingatkan seluruh pelaku pasar agar terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
Dalam pengumumannya, Pande meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

