spot_img

RUPS Roda Vivatex (RDTX) Putuskan Dividen Final Rp388 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum  Pemegang Saham Tahunan  (RUPST) PT Roda Vivatex Tbk (RDTX)  yang dilaksanakan di Jakarta pada, Selasa 23 Juni 2026 memutuskan untuk  membagikan dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp158,054 miliar atau seluruhnya Rp588 per saham.

Jumlah dividen tersebut termasuk dividen interim Rp57,760 miliar atau Rp200 per saham  yang telah dibagikan ke investor pada 20 Januari 2026.  Dengan demikian, dividen final yang akan dibagikan ke pemegang saham Perseroan sebesar Rp388 per saham atau Rp104,294 miliar.

Selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp50 juta sebagai cadangan , dan sisa laba tahun buku 2025 dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan

Direksi RDTX dalam pengumuman yang disampaikan ke BEI, Kamis 25 Juni 2026 menjelaskan, pemegang saham Perseroan juga  menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, serta menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

RUPS menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya.

Pemegang saham juga menyetujui honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 sama dengan tahun buku 2025 tidak mengalami kenaikan. Selain itu, RUPS juga menyetujui untuk memberi kuasa/wewenang kepada Dewan Komisaris Persercan untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi untuk tahun buku 2026.

Selanjutnya, pemegang saham Perseroan pun menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu : penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/P0OJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020″), dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Tak Bagi Dividen, Nusantara Pelabuhan Handal (PORT) Tetapkan Susunan Pengurus Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT...

Jual Beli Saham via Repo Rp694,6 Miliar, Kepemilikan Samuel Sekuritas di NSSS Menyusut

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – PT Samuel Sekuritas Indonesia melaporkan perubahan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru